Jambione.com, Jambi - Mantan PLT Kadis PUPR Provinsi Jambi, Arfan di Vonis oleh Majelis Hakim selama 3,5 Tahun
di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, Rabu (25/4/2018)
Majelis Hakim yang dipimpin, Badrun Zaini dalam pembacaan vonisnya mengatakan Telah terbukti secara sah dan menyakinkan maka dari itu menjatuhkan pidana 3 tahun penjara dan 6 bulan. Serta denda Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara.
"Terdakwa Arpanq terbukti bersalah sebagaimana di atur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a UU No 31 Tahun 1999 tentang Pembetantasan Tindak Pidana Korupsi," ujar Ketua Majelis Hakim, Badrun Zaini, di Pengadilan Tipikor, Rabu (25/4/2018)
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Arfan selama 2 tahun dan 6 bulan penjara.
Selain itu, Jaksa KPK saat itu menjatuhi denda Rp 100 Juta Subsider 3 bulan penjara. (Isw)
Kloter Pertama Haji Jambi Pulang Lengkap, Perjalanan Spiritual 445 Jemaah Berakhir dengan Syukur
Kabar Gembira! Jamaah Haji Tebo Segera Tiba, Kloter 24 Dimajukan
Tanah Dihibahkan untuk Masa Depan Permukiman, Warga Keberatan Jalan TMMD Dijadikan Jalur Pipa Migas
Hari Adat Melayu Jambi dan 1 Muharram: Menjaga Identitas di Tengah Arus Perubahan Zaman
Pilkades Tebo Memanas! Tim Cakades Nomor 01 Ajukan Keberatan, PMD Mulai Proses Pengaduan
DPRD dan Pemkab Merangin Sepakat, Kepsek Mundur dan Nonjob Kembali Jadi Guru, Sertifikasi Tetap Aman