Jambione.com, Jambi - Mantan PLT Kadis PUPR Provinsi Jambi, Arfan di Vonis oleh Majelis Hakim selama 3,5 Tahun
di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, Rabu (25/4/2018)
Majelis Hakim yang dipimpin, Badrun Zaini dalam pembacaan vonisnya mengatakan Telah terbukti secara sah dan menyakinkan maka dari itu menjatuhkan pidana 3 tahun penjara dan 6 bulan. Serta denda Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara.
"Terdakwa Arpanq terbukti bersalah sebagaimana di atur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a UU No 31 Tahun 1999 tentang Pembetantasan Tindak Pidana Korupsi," ujar Ketua Majelis Hakim, Badrun Zaini, di Pengadilan Tipikor, Rabu (25/4/2018)
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Arfan selama 2 tahun dan 6 bulan penjara.
Selain itu, Jaksa KPK saat itu menjatuhi denda Rp 100 Juta Subsider 3 bulan penjara. (Isw)
Disdukcapil Tebo Jemput Bola Rekam KTP-EL, 1.324 Warga Belum Terekam Jelang Pilkades 2026
Tes Tambahan Rampung, Pilkades Betung Bedarah Timur Berjalan Kondusif
DPRD Kota Jambi Tunda PAW, Tunggu Verifikasi KPU dan Proses Hukum
Sudirman Jabat Komisaris Utama Bank Jambi, Dorong Pemulihan dan Kemandirian Modal
Rektor UIN STS Jambi Evaluasi Program Kerja 2026, Soroti Pembangunan hingga Penerimaan Mahasiswa
Meriah! MTQ ke IX Desa Muara Ketalo Resmi Dibuka, 315 Kafilah Ramaikan Ajang Syiar Islam